Secara umum, cyber bullying dapat
saja diintepretasikan terhadap berbagai delik yang diatur dalam hukum pidana
umum di Indonesia, yaitu yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP). Pasal-pasal KUHP yang relevan dalam mengatur delik cyber
bullying ini adalah yang tercantum dalam Bab XVI mengenai Penghinaan,
khususnya Pasal 310 ayat (1) dan (2).
Pasal 310 ayat (1)
“Barangsiapa dengan sengaja
menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal,
yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran,
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Pasal 310 ayat (2)
“Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang
disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam
karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Dari kedua pasal tersebut, maka Pasal 310 ayat
(2) dinilai lebih cocok untuk menuntut para pelaku cyber bullying.
Pada dasarnya, KUHP memang dibentuk jauh sebelum perkembangan teknologi dunia
maya dicetuskan.
Maka, dalam rangka mengakomodasi pengaturan
mengenai dunia maya dan segala hal yang berkaitan dengannya, dibentuklah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam undang-undang ini, terdapat
pasal-pasal yang lebih sesuai untuk menjerat para pelaku cyber bullying.
Undang-undang ini menerapkan larangan dan sanksi pidana antara lain bagi :
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat 1), muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik (Pasal 27 ayat 3), muatan pemerasan dan/atau pengancaman (Pasal 27
ayat 4);
2. “Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam Transaksi Elektronik .Ancaman pidananya ialah penjara maksimal 6
tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar” (Pasal 28 ayat 1);
3. Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), (Pasal 28 ayat 2);
4. Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman
kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29)
Ancaman
bagi pelaku tindak pidana diatas dapat dikenakan hukuman 6-12 tahun penjara dan
denda satu-dua miliar rupiah.
Pasal
80 ayat 1:
Setiap
orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau
penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh
dua juta rupiah)."
di pasal 310 ayat 2 emg bayarnya cuma 4.500?
BalasHapusizin repost ya...
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMurah tapi seumur hidup jadi ada cacat pernah melakukan tindak pidana
BalasHapusTak sebanding harga dgan
BalasHapusHukuman