·
Materi cyber bullying
(tulisan, photo, video) yang dapat di distribusikan secara world wide dan
seringkali tidak bisa dihilangkan.
·
Pelaku
bullying biasanya bersifat anonim, menggunakan nama lain atau berpura-pura
sebagai orang lain.
·
Kejadiannya bisa kapan saja
dan dimana saja.
·
Contoh
Perilaku Cyber bullying :
a. Flame War : dapat terjadi di milis atau online forum, berupa perdebatan
yang tidak esensial atau penyanggahan tanpa dasar yang kuat dengan menggunakan
bahasa kasar dan menghina.
b. Gangguan (Harassment)
Berulang kali posting diforum
atau mengirimkan pesan tidak pantas melalui email. Mengirim spam e-mail dengan
jumlah belasan hingga ratusan email per-hari.
Bentuk dan metode tindakan
cyber bullying amat beragam. Bisa berupa pesan ancaman melalui e-mail,
mengunggah foto yang mempermalukan korban, membuat situs web untuk menyebar
fitnah dan mengolok-olok korban hingga mengakses akun jejaring sosial orang
lain untuk mengancam korban dan membuat masalah.
Motivasi pelakunya juga
beragam, ada yang melakukannya karena marah dan ingin balas dendam, frustrasi,
ingin mencari perhatian bahkan ada pula yang menjadikannya sekedar hiburan
pengisi waktu luang. Tidak jarang, motivasinya kadang-kadang hanya ingin
bercanda.
Cyber bullying dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Australian Federal Police (AFP)
mengidentifikasikan setidaknya terdapat tujuh bentuk cyber bullying,
yaitu:
1) Flaming (perselisihan yang menyebar)
Yaitu ketika suatu perselisihan yang awalnya terjadi antara dua orang atau
lebih (dalam skala kecil) dan kemudian menyebarluas sehingga melibatkan banyak
orang (dalam skala besar) sehingga menjadi suatu kegaduhan dan permasalahan
besar;
2) Harrasment (pelecehan)
Yaitu upaya seseorang untuk
melecehkan orang lain dengan mengirim berbagai bentuk pesan baik tulisan maupun
gambar yang bersifat menyakiti, menghina, memalukan, dan mengancam;
3) Denigration (fitnah)
Yaitu upaya seseorang
menyebarkan kabar bohong yang bertujuan merusak reputasi orang lain;
4) Impersonation (meniru)
Yaitu upaya seseorang berpura-pura menjadi orang
lain dan mengupayakan pihak ketiga menceritakan hal-hal yang bersifat rahasia;
5) Outing and trickery (penipuan)
Yaitu upaya seseorang yang berpura-pura menjadi
orang lain dan menyebarkan kabar bohong atau rahasia orang lain tersebut atau
pihak ketiga;
6) Exclusion (pengucilan)
Yaitu upaya yang bersifat
mengucilkan atau mengecualikan seseorang untuk bergabung dalam suatu kelompok
atau komunitas atas alasan yang diskriminatif;
7) Cyber-stalking (penguntitan di dunia maya)
Yaitu upaya seseorang menguntit atau mengikuti
orang lain dalam dunia maya dan menimbulkan gangguan bagi orang lain tersebut.
Kita dapat melihat bahwa bentuk dari cyber
bullying tidak hanya berupa hinaan, ejekan maupun fitnah saja, namun dapat
pula berbentuk dari salah satu yang disebutkan di atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar